Setandart Operasinal Prosedur Pelayanan
KODE ETIK PELAYANAN DESA SITIREJO
1. NILAI-NILAI PELAKSANA PELAYANAN
- Adil dan tidak diskriminatif.
- Cepat, tanggap, dan cermat.
- Profesional.
- Bertanggung jawab.
- Berintegritas.
- Santun dan ramah.
- Berjiwa melayani.
2. KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN
- Melayani dengan baik setiap permohonan layanan.
- Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan.
- Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan.
- Menyelesaikan pelayanan dalam waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur.
- Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
3. LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN
- Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan.
- Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan.
- Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan.
- Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan.
- Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon.
- Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
4. HAK PELAKSANA PELAYANAN
Hak bagi pelaksana pelayanan adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai Aparatur Desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Salam Sideka-New Generation
Kontributor Purwanto