HAK DAN KEWAJIBAN PERANGKAT DESA

  • Sep 15, 2026
  • by Sitirejo Tambakromo

(PP NOMOR 16 TAHUN 2026)

A. Hak Perangkat Desa:

  1. Penghasilan Tetap (Siltap) Bulanan

  2. Tunjangan Jabatan dan Keluarga

  3. Jaminan Sosial

  4. Tunjangan Purnatugas (Uang Penghargaan)

  5. Hak Cuti dan Pengembangan Kapasitas

B. Kewajiban Perangkat Desa:

  1. Kepatuhan Hukum dan Regulasi

  2. Tugas Operasional dan Pelayanan Publik

  3. Netralitas dan Etika Jabatan

  4. Akuntabilitas Kinerja