HAK DAN KEWAJIBAN PERANGKAT DESA
- Sep 15, 2026
- by Sitirejo Tambakromo
(PP NOMOR 16 TAHUN 2026)
A. Hak Perangkat Desa:
-
Penghasilan Tetap (Siltap) Bulanan
-
Tunjangan Jabatan dan Keluarga
-
Jaminan Sosial
-
Tunjangan Purnatugas (Uang Penghargaan)
-
Hak Cuti dan Pengembangan Kapasitas
B. Kewajiban Perangkat Desa:
-
Kepatuhan Hukum dan Regulasi
-
Tugas Operasional dan Pelayanan Publik
-
Netralitas dan Etika Jabatan
-
Akuntabilitas Kinerja