Pihak Penentu penerima bansos

  • Sep 15, 2026
  • by Sitirejo Tambakromo

Pihak Penentu penerima bansos

  1. Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial RI): Pihak utama yang menetapkan keputusan final penerima bansos seperti PKH, BPNT/Sembako, dan program reguler lainnya.

  2. Dinas Sosial & Desa: Berperan pada tahap pengusulan, pendataan, dan verifikasi lapangan.

Dasar Utama Penetapan Penerima

  1. Terdaftar di Data Resmi

    • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Basis data operasional Kemensos.

    • DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional): Integrasi data tunggal yang menggabungkan pendataan kependudukan, ekonomi, dan Regsosek.

  2. Kelompok Desil Kesejahteraan

    • Desil 1: Sangat miskin

    • Desil 2: Miskin

    • Desil 3: Hampir miskin

    • Desil 4: Rentan miskin

    • Desil 5–10: tidak diprioritaskan.

  3. Keabsahan Data Kependudukan

    • NIK dan Kartu Keluarga (KK) wajib padan dan aktif di Ditjen Dukcapil. Tidak boleh ada perbedaan nama, tanggal lahir, atau status kependudukan.

  4. Kriteria Tambahan Khusus Program

    • PKH: Memiliki komponen keluarga khusus (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat).

    • BPNT: Diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kurang mampu.

> Catatan: Terdaftar di DTKS/DTSEN tidak otomatis langsung mendapatkan bansos. Penyaluran disesuaikan lagi dengan kuota nasional yang tersedia dan kriteria khusus tiap program bantuan.