Pihak Penentu penerima bansos
- Sep 15, 2026
- by Sitirejo Tambakromo
Pihak Penentu penerima bansos
-
Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial RI): Pihak utama yang menetapkan keputusan final penerima bansos seperti PKH, BPNT/Sembako, dan program reguler lainnya.
-
Dinas Sosial & Desa: Berperan pada tahap pengusulan, pendataan, dan verifikasi lapangan.
Dasar Utama Penetapan Penerima
-
Terdaftar di Data Resmi
-
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Basis data operasional Kemensos.
-
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional): Integrasi data tunggal yang menggabungkan pendataan kependudukan, ekonomi, dan Regsosek.
-
-
Kelompok Desil Kesejahteraan
-
Desil 1: Sangat miskin
-
Desil 2: Miskin
-
Desil 3: Hampir miskin
-
Desil 4: Rentan miskin
-
Desil 5–10: tidak diprioritaskan.
-
-
Keabsahan Data Kependudukan
-
NIK dan Kartu Keluarga (KK) wajib padan dan aktif di Ditjen Dukcapil. Tidak boleh ada perbedaan nama, tanggal lahir, atau status kependudukan.
-
-
Kriteria Tambahan Khusus Program
-
PKH: Memiliki komponen keluarga khusus (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat).
-
BPNT: Diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kurang mampu.
-
> Catatan: Terdaftar di DTKS/DTSEN tidak otomatis langsung mendapatkan bansos. Penyaluran disesuaikan lagi dengan kuota nasional yang tersedia dan kriteria khusus tiap program bantuan.